Struktur piagam audit menurut iia


Struktur Piagam Audit Menurut IIA

Piagam audit internal menurut Institute of Internal Auditors (IIA) adalah dokumen resmi yang menetapkan mandat, otoritas, tanggung jawab, dan tanggung jawab audit internal dalam suatu organisasi.

  1. 1.Mandat

  2. Piagam audit internal harus menjelaskan tujuan dan tanggung jawab audit internal secara jelas. Mandat ini harus mencakup pernyataan bahwa audit internal bertujuan untuk memberikan jaminan dan konsultasi yang independen dan objektif, serta membantu organisasi mencapai tujuan bisnisnya.


  3. 2.Otoritas

  4. Piagam audit internal harus memberikan wewenang yang cukup kepada fungsi audit internal untuk mengakses informasi, dokumen, dan sumber daya yang diperlukan dalam melaksanakan tugas audit. Otoritas ini juga mencakup hak untuk berkomunikasi secara langsung dengan manajemen senior dan dewan direksi atau komite audit.


  5. 3.Tanggung Jawab

  6. Piagam audit internal harus menjelaskan tanggung jawab audit internal terkait dengan audit keuangan, audit operasional, audit risiko, dan audit kepatuhan. Tanggung jawab ini mencakup identifikasi risiko, evaluasi pengendalian internal, pelaksanaan audit, penyusunan laporan hasil audit, dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada manajemen.

  1. 4.Independensi dan Objektivitas

  2. Piagam audit internal harus menekankan pentingnya independensi dan objektivitas fungsi audit internal. Ini termasuk memastikan bahwa auditor internal tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengurangi independensi dan objektivitas mereka, serta menjaga hubungan yang profesional dengan pihak-pihak terkait.


  3. 5.Standar Profesional

  4. Piagam audit internal harus mencakup komitmen untuk mematuhi standar etika dan standar audit internal yang ditetapkan oleh IIA, seperti Standar Profesi Audit Internal.


  5. 6.Pelaporan dan Komunikasi

  6. Piagam audit internal harus mengatur proses pelaporan hasil audit kepada manajemen senior, dewan direksi, dan komite audit. Hal ini juga harus mencakup ketentuan untuk komunikasi yang tepat waktu dan relevan tentang temuan audit serta tindak lanjut terhadap rekomendasi audit.

7.Pemantauan dan Perbaikan
Piagam audit internal harus mencakup ketentuan untuk pemantauan dan perbaikan terhadap fungsi audit internal. Hal ini mencakup peninjauan kualitas audit internal, evaluasi keefektifan fungsi audit internal, serta peningkatan terus-menerus melalui pembelajaran dan pengembangan profesional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya audit struktur pembangunan dalam proyek pembangunan skala besar

Pengaruh Sertifikat Laik Fungsi terhadap Nilai Properti