Struktur piagam audit menurut iia
Struktur Piagam Audit Menurut IIA
1.Mandat
Piagam audit internal harus menjelaskan tujuan dan tanggung jawab audit internal secara jelas. Mandat ini harus mencakup pernyataan bahwa audit internal bertujuan untuk memberikan jaminan dan konsultasi yang independen dan objektif, serta membantu organisasi mencapai tujuan bisnisnya.
2.Otoritas
Piagam audit internal harus memberikan wewenang yang cukup kepada fungsi audit internal untuk mengakses informasi, dokumen, dan sumber daya yang diperlukan dalam melaksanakan tugas audit. Otoritas ini juga mencakup hak untuk berkomunikasi secara langsung dengan manajemen senior dan dewan direksi atau komite audit.
3.Tanggung Jawab
Piagam audit internal harus menjelaskan tanggung jawab audit internal terkait dengan audit keuangan, audit operasional, audit risiko, dan audit kepatuhan. Tanggung jawab ini mencakup identifikasi risiko, evaluasi pengendalian internal, pelaksanaan audit, penyusunan laporan hasil audit, dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada manajemen.
4.Independensi dan Objektivitas
Piagam audit internal harus menekankan pentingnya independensi dan objektivitas fungsi audit internal. Ini termasuk memastikan bahwa auditor internal tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengurangi independensi dan objektivitas mereka, serta menjaga hubungan yang profesional dengan pihak-pihak terkait.
5.Standar Profesional
Piagam audit internal harus mencakup komitmen untuk mematuhi standar etika dan standar audit internal yang ditetapkan oleh IIA, seperti Standar Profesi Audit Internal.
6.Pelaporan dan Komunikasi
Piagam audit internal harus mengatur proses pelaporan hasil audit kepada manajemen senior, dewan direksi, dan komite audit. Hal ini juga harus mencakup ketentuan untuk komunikasi yang tepat waktu dan relevan tentang temuan audit serta tindak lanjut terhadap rekomendasi audit.
Komentar
Posting Komentar